Peran Fatayat NU Menyongsong Era Peradaban Global

0
182
Siti Maysaroh, S.Pd Sekretaris PC Fatayat NU Lampung Tengah, masa khidmat 2024-2029.

Peran Fatayat NU Menyongsong Era Peradaban Global

Oleh :

Siti Maysaroh, S.Pd

Mengungkap jejak peran perempuan muda NU sesungguhnya merupakan usaha menapaki lorong sebuah zaman. Ia menjadi cermin dari jejak sebuah bangsa dengan sistem sosial dan pergulatan ideologi, politik, dan kebijakan yang diterapkan dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan yang lain.

Hal ini nampak jika dicermati perjalanan panjang sejumlah perempuan NU. Melalui organisasi Fatayat NU, mereka berusaha mengabdikan dirinya kepada bangsa dan agamanya. Utama pada agamanya, karena sistem inilah yang menginternalisasikan nilai bahwa sebaik-baik manusia adalah yang hidupnya memberi manfaat pada sesama. Karena itu, menapaki jejak perempuan NU (Fatayat) adalah usaha menafasi bagaimana pergulatan perempuan Islam di Indonesia, sesuatu yang selama ini di abaikan oleh rangkaian peta sejarah Islam dan sejarah bangsa Indonesia.

Secara menyeluruh tidak bisa dibilang berapa banyak keterlibatan perempuan-perempuan NU dalam menggagas keberadaan Fatayat NU, namun secara spesifik para peletak dasar Fatayat NU adalah tiga serangkai, yakni; Ibu Aminah Mansur dari Sidoarjo, Ibu Khuzaimah Mansur dari Gresik, dan Ibu Murtasyiyah dari Surabaya. Fatayat NU resmi didirikan pada 24 April 1950, melalui keputusan yang dilahirkan dalam Muktamar NU ke-18 di Jakarta.

Selain tiga serangkai peletak dasar Fatayat NU di atas, tokoh-tokoh Fatayat NU yang ikut berproses dalam periode rintisan ini adalah Nihayah Bakri dari Surabaya, Maryam Manan Thoha dari Surabaya, Sholehah dari Surabaya, Asnawiyah dari Gresik, dan Matsani Muzayyin dari Surabaya, beliau ini adalah pembuat lambang organisasi Fatayat NU.

Fatayat NU adalah sebuah organisasi pemudi (perempuan muda) Islam yang merupakan salah satu badan otonom dilingkungan jam’iyyah perkumpulan Nahdlatul Ulama, dengan posisi tersebut Fatayat NU menempati dua (2) dimensi. Satu sisi, ia merupakan perangkat jam’iyyah perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan jam’iyyah perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok perempuan muda NU. Disisi lain, Fatayat NU juga merupakan  bagian penting dari gerakan perempuan Indonesia. Dua dimensi tersebut tentu saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Disinilah Fatayat NU memiliki posisi yang sangat strategis.

Dengan posisi strategis inilah Fatayat NU dituntut merevitalisasi perannya, baik sebagai Badan Otonom jam’iyyah perkumpulan Nahdlatul Ulama maupun sebagai organisasi gerakan perempuan. Sebagai badan otonom jam’iyyah perkumpulan Nahdlatul Ulama, Fatayat NU di tuntut untuk terus menerus mencetak kader perempuan NU dan pemimpin – pemimpin perempuan dari kalangan jam’iyyah perkumpulan Nahdlatul Ulama, baik ditingkat lokal maupun nasional. Sedangkan, sebagai organ gerakan perempuan, perempuan NU dituntut senantiasa hadir untuk melindungi, mengadvokasi, dan memberdayakan kaum perempuan, serta memastikan terpenuhinya hak – hak kaum perempuan sebagai prasyarat terwujudnya keadilan dan keseteraan gender.

Untuk jangka menengah dan jangka panjang, Fatayat NU diharapkan dapat memainkan peran besar dan berkontribusi dalam pembangunan sumber daya perempuan disegala bidang, baik politik, ekonomi, budaya, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan dan lain sebagainya. Untuk itu, program dan kinerja Fatayat NU harus bertumpu pada mandat strategis tersebut. Dalam konteks ini, agar mandat tersebut dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, maka diperlukan semacam garis – garis besar yang menjadi road map pelaksanaan program strategis disetiap tahun dalam satu periodesisasi. Dengan cara inilah maka visi dan mandat organisasi dapat tercapai dengan optimal.

Kader Fatayat Nahdlatul Ulama diseluruh seantero Nusantara ini dan seluruh dunia akan selalu saling berbagi tugas dalam berpartisipasi mengisi dan membangun peradaban global bangsa ini.

Sesuai dengan amanat Kongres ke XVI Fatayat Nahdlatul Ulama di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 14 – 17 Juli 2022 lalu, setidaknya ada enam isu strategis yang harus digarap oleh Fatayat Nahdlatul Ulama yang dirangkum dalam Rencana Jangka Panjang Pengembangan Fatayat Nahdlatul Ulama (RJPP FNU) 2015 – 2040, yaitu: pertama, penguatan kapasitas kelembagaan. Fatayat Nahdlatul Ulama mempunyai struktur kelembagaan yang sangat kuat karena didukung oleh kepengurusan yang merata diseluruh tanah air. Seluruh kepengurusan Fatayat Nahdlatul Ulama di setiap tingkatan harus diaktifkan dengan membangun sistem koordinasi antar-lembaga Fatayat Nahdlatul Ulama, baik secara vertikal maupun horizontal, dengan membangun sistem prioritas mandat di setiap tingkat kepengurusan. Kedua, penguatan kapasitas jamaah. Jamaah Fatayat Nahdlatul Ulama tersebar diseluruh pelosok tanah air, bahkan diluar negeri, baik mereka yang merantau karena pendidikan maupun pekerjaan. Ini merupakan potensi besar yang juga menuntut tanggung jawab yang besar. Harapan dimasa yang akan datang, bisa melahirkan jamaah Fatayat Nahdlatul Ulama yang mandiri, berkarakter, ideologis, kritis, rajin ibadah dan peduli.

Ketiga, penguatan kader. Kader Fatayat Nahdlatul Ulama yang tersebar diseluruh pelosok tanah air dan beberapa negara lain perlu dilatih secara baik agar potensi keilmuan, keterampilan, kepemimpinan mereka terasah dengan baik. Dengan sistem kaderisasi ini akan mampu melahirkan kader yang mumpuni; ideologi  kritis, berpengetahuan luas, berakhlaqul karimah, mandiri, peka sosial, menjaga tradisi Aswaja an Nahdliyyah, dan mempunyai karakter kepemimpinan (leadership) yang memadai dan tersebarnya kader Fatayat Nahdlatul Ulama diposisi strategis pengambilan keputusan, baik di internal Fatayat Nahdlatul Ulama, di jam’iyyah Nahdlatul Ulama maupun di masyarakat dan negara.

Keempat, penguatan kebijakan negara yang melindungi perempuan dan anak. Seluruh kader dan jamaah Fatayat Nahdlatul Ulama adalah warga negara Indonesia yang berhak atas perlindungan negara. Sebuah keniscayaan bagi Fatayat Nahdlatul Ulama untuk mengkritisi kebijakan negara, baik ditingkat daerah maupun nasional yang berdampak buruk pada perempuan dan anak, dan mendorong lahirnya kebijakan negara yang pro melindungi hak-hak perempuan dan anak diberbagai aspek kehidupan. Kelima, penguatan Fatayat Nahdlatul Ulama sebagai sumber pengetahuan tentang Islam, perempuan dan anak. Sebagai organisasi perempuan muslim yang dekat dengan tradisi keilmuan klasik (kitab kuning) di pesantren, Fatayat Nahdlatul Ulama mempunyai otoritas untuk menjadi sumber pengetahuan tentang nilai-nilai Islam yang memberi rahmat bagi perempuan dan anak.

Dan keenam, tentang Islam, perempuan dan anak, dan pengembangan budaya Islam Nusantara. Sebagaimana kita ketahui, bahwa budaya Nusantara memiliki banyak nilai kearifan lokal (local wisdom) yang sejalan dengan nilai-nilai Islam (Islam Values), meskipun mungkin tidak sejalan dengan budaya Arab. Salah satunya adalah, kearifan dalam memperlakukan perempuan dan anak secara manusiawi. Sayangnya, banyak muslim Indonesia justru ingin menggantikan budaya Islam Nusantara dengan budaya Arab dalam ber-Islam.

Fatayat Nahdlatul Ulama yang berlandaskan Ahlussunnah wal Jamaah an Nahdliyyah akan terus bergerak dan berdakwah bagi kemajuan jam’iyyah perkumpulan Nahdlatul Ulama dan seluruh keluarga besar bangsa Indonesia.

Sebagai anak kandung jamiyyah perkumpulan Nahdlatul Ulama sekaligus bagian dari generasi muda jamiyyah perkumpulan Nahdlatul Ulama, Fatayat Nahdlatul Ulama senantiasa mengusung sekaligus mengaplikasikan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh semesta alam), sekaligus pengembangan sikap kemasyarakatan Nahdlatul Ulama seperti; tawassuth (moderat), i’tidal (tegak), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan tasyawur (dialog/musyawarah) dan akan selalu siap hadir untuk mengisi proses pembangunan dengan hal-hal yang positif, dan istiqomah (konsisten) menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika ada warga negara Indonesia yang tidak “sepakat” dengan cita-cita pendiri bangsa ini (founding fathers), silahkan hijrah ke negara lain. Wallahua’lam.  

Siti Maysaroh, S.Pd adalah Sekretaris PC Fatayat NU Kabupaten Lampung Tengah, masa khidmat 2024-2029. Makalah ini disampaikan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) PP Fatayat NU, 27-29 Juni 2025.