Etika Konsumsi dan Godaan Digital

0
7
Nur Aeni, M.E Mahasiswi Program Doktoral Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung, dosen IAIDA Metro, Ketua PC Fatayat NU Lampung Tengah.

Etika Konsumsi dan Godaan Digital

Oleh:

Nur Aeni, M.E

Mahasiswi Program Doktoral Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung, dosen IAIDA Metro, Ketua PC Fatayat NU Lampung Tengah.

 

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah perilaku konsumsi manusia begitu ekstrim. Belanja tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, tetapi sering kali didorong oleh iklan, tren media sosial dan gaya hidup. Potongan harga, layanan “Lay Later” dan flexing di ruang digital menjadikan konsumsi sebagai aktivitas yang berulang diproduksi dan dipertontonkan. Fenomena ini dapat terlihat pada masyarakat yang menjadikan barang bermerk, kuliner yang sedang hits, hingga gaya hidup mewah sebagai simbol pengakuan sosial. Situasi ini menimbulkan masalah etis yang serius.

Konsumsi merupakan salah satu instrumen penggerak pertumbuhan ekonomi. Aktivitas belanja dapat meningkatkan permintaan pasar, membuka lapangan pekerjaan, dan menjaga stabiltas ekonomi. Tetapi, perilaku konsumsi yang berlebihan akan mengakibatkan dampak sosial yang buruk di masyarakat, seperti utang rumah tangga meningkat, perilaku boros dianggap wajar, serta ketimpangan sosial semakin terlihat melalui flexing di media sosial.

Konsumsi di era digital tidak hanya sekadar kebutuhan, tetapi menjadi arena godaan yang menggiurkan: Kemudahan, status, dan hiburan. Buka ponsel tiga menit tiga iklan muncul, yang pertama menawarkan “Pay Later” cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang kedua menampilkan unboxing tas seharga gaji Upah Minimum Regional (UMR), yang ketiga algoritma yang mempertontonkan gaya hidup ideal dan kemewahan sebagai standar kebahagiaan yang mengakibatkan perilaku impulsive dalam konsumsi. Menariknya ekonomi Islam telah memetakan tiga godaan ini 14 abad yang silam. Saya menyebutnya Riba, Riya, dan Reels, tiga kata yang merangkum bagaimana Hasrat konsumsi di era digital bekerja.

Pertama, Riba: Utang yang menyamar menjadi kemudahan. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275, menegaskan bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Larangan tersebut bukan anti kemajuan tetapi bentuk proteksi agar manusia tidak menjadi budak utang. Dimasa lalu riba ditunjukan dalam bentuk rentenir dengan bunga mencekik. Saat ini riba hadir dalam bentuk “angsuran 0%”, “pay later” dan “cash back”. Secara tidak sadar masyarakat menganggap “mekanismenya sama” yang artinya memisahkan aktivitas belanja dari aktivitas membayar. Otak kita terdistruct seolah-olah Ketika kita klik “Beli Sekarang” kita tidak kehilangan apa-apa padahal bebean utang sedang menunggu di masa depan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2025 menunjukkan di Indonesia pengguna pay later mencapai 30.000.000 orang, dengan utang yang terus naik. Mereka terjebak bukan karena miskin melainkan karena mengira potongan harga 50% maka untung 50%, yang sebenarnya adalah apabila barang tersebut tidak dibutuhkan maka, meskipun potongan harga hingga 70% maka akan rugi.

Kedua, Riya: Belanja untuk dilihat orang lain. Media sosial telah mengubah konsumsi menajdi tontonan. Konsumsi beralih fungsi dari memenuhi kebutuhan menjadi membangun status dan identitas diri. Ini yang kemudian dalam Islam disebut Riya. Melakukan sesuatu untuk mendapatkan pujian dari orang lain. Tanpa disadari sikap Riya menguras dua energi secara bersamaan yaitu uang dan ketenangan batin. Belanja barang tidak lagi karena suka tetapi takut tertinggal dengan yang lain, dalam spikologi disebut “social comparison trap”  perilaku konsumsi yang baik adalah seharusnya menjawab pertanyaan: apakah membeli barang ini akan menjadikan hidup lebih baik?” Bukan “apakah membeli barang ini membuat orang lain terkesan?”.

Ketiga, Reels: algoritma yang mengatur Selera. Godaan ketiga ini paling halus dan tidak memaksa seperti Reels, TikTok, Short, dan FYP. Algoritma mempelajari apa yang kita lihat 3 detik lebih lama, kemudian menyajikan versi serupa dan tanpa henti. Sehingga, lama kelamaan keinginan yang tadinya bukan milik kita terasa seperti kebutuhan yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini bukan sebuah kebetulan, industri periklanan di ruang digital memang di rancang untuk menciptakan want, bukan untuk memenuhi need. Ekonomi Islam menyebutnya dengan pelanggaran terhadap prinsip tadabbur atau menggunakan akal untuk menimbang sebelum mengambil keputusan. Ketika manusia berpikir dan hanya bereaksi terhadap notifikasi, maka ia akan kehilangan ats kendali hartanya.

M.A Mannan dalam bukunya yang berjudul Islamic Economics: Theory and Practice menyebutkan bahwa konsumsi dalam Islam tidak hanya menyangkut persoalan individu saja, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial. Perilaku konsumsi diharapkan mempertimbangkan kemanfaatan barang, kehalalan sumbernya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Teori kebutuhan dalam ekonomi Islam bahkan membedakan antara primary needs (daruriyyat), secondary needs (hajiyyat), dan tertiary needs (tahsiniyyat) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Al-Ghazali uang kemudian dikembangkan oleh para ekonom Muslim kontemporer seperti Monzer Kahf dan Umer Chapra.

Ekonomi Islam memberikan pendekatan yang lebih seimbang dalam melihat konsumsi. Islam tidak melarang manusia menikmati harta dan kenyamanan hidup. Tetapi, perilaku konsumsi harus proporsional, adil, dan bertanggung jawab. Prinsip wasathiyah atau keseimbangan menjadi dasar penting agar manusia tidak terjebak pada sikap berlebihan (ishraf) maupun pemborosan (tabdzir). Konsumsi dalam Ekonomi Islam harus mempertimbangkan aspek kemaslahatan sosial, bukan sekadar kepuasan individu semata.

Maqoshid syariah menempatkan konsep harta sebagai instrumen untuk menjaga kehidupan (hifdzul nafs) dan kesejahteraan bersama. Maka, penggunaan harta tidak boleh menimbulkan kerusakan pada diri sendiri ataupun orang lain. Perilaku Konsumsi yang etis berarti mampu membedakan mana kebutuhan dan keinginan, menghindari perilaku pamer, serta memiliki kepedulian terhadap kelompok yang lebih lemah secara ekonomi. Dalam konteks modern, tanggung jawab sosial dalam konsumsi dapat diwujudkan melalui kebiasaan membeli produk lokal, mendukung UMKM, mengurangi pemborosan, dan memilih produk yang ramah lingkungan.

Di sisi lain, negara dan pelaku industri juga memiliki tanggung jawab moral. Iklan dan promosi sering sengaja membangun ketakutan sosial agar masyarakat terus membeli produk baru. Strategi pemasaran semacam ini mendorong budaya konsumsi yang tidak sehat. Edukasi literasi keuangan dan etika konsumsi menjadi penting agar masyarakat mampu bersikap kritis terhadap arus komersialisasi yang semakin massif.

Etika konsumsi modern pada akhirnya bukan sekadar persoalan membeli atau menggunakan barang, tetapi tentang bagaimana manusia memaknai kebutuhan, gaya hidup, dan tanggung jawab sosialnya. Konsumsi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi, kondisi ekonomi, serta dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan. Kemajuan teknologi dan pasar tidak boleh membuat manusia kehilangan kesadaran moral dalam menggunakan harta.

Masyarakat perlu membangun budaya konsumsi yang lebih bijak dan reflektif. Pendidikan keluarga, literasi digital, dan nilai agama harus diperkuat agar konsumsi tidak berubah menjadi alat pembentuk kesenjangan sosial. Gaya hidup sederhana bukan tanda keterbelakangan, tetapi bentuk kedewasaan dalam mengelola kebutuhan hidup. Dalam dunia yang semakin materialistis, kesadaran etis dalam konsumsi justru menjadi ukuran penting bagi kualitas peradaban manusia.