Kasus Trans7: Ujian Moral di Hari Santri
Oleh: M. Iqbal Saputra, S.H
Peringatan Hari Santri adalah kado istimewa bagi kaum santri yang telah ditetapkan oleh Presiden RI ke 7 H. Joko Widodo dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri. Kita mafhumi bersama Setiap 22 Oktober Bangsa Indonesia memperingati hari santri nasional untuk penghormatan bagi para pejuang ilmu dan penjaga adab bangsa. Santri tidak hanya dikenal ilmu agamanya saja, tetapi terkenal karena keteladanannya dalam menjaga tutur, sopan santun, dan kehormatan guru.
Pada momentum peringatan Hari Santri, publik menyoroti sikap luar biasa dari Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, KH. Anwar Manshur yang menerima permintaan maaf dari Chairul Tanjung, pemilik Trans7, atas tayangan Xpose Uncensored yang dinilai menyinggung kalangan pesantren dan memberikan kesan negatif terhadap para kiai. Yang menarik, dalam hal ini KH. Anwar Manshur tidak menempuh jalur hukum, meski keluarga besar Lirboyo memiliki dasar kuat untuk melakukannya. Beliau justru memilih jalan maaf, sebuah sikap legowo yang mengajarkan arti adab dan kebesaran jiwa di tengah krisis moral dan kebisingan media.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pesantren bukan sekadar tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga benteng adab bangsa. Ketika sebagian pihak mudah terprovokasi dan menuntut balasan dengan cara yang tidak elegan, Kiai Lirboyo justru menunjukkan ketenangan. Sikap itu mencerminkan nilai dasar pesantren: sabar, bijak, dan menjunjung tinggi akhlak. Inilah makna sejati hari santri perayaan keteladanan para ulama dan santri yang menjaga moral bangsa. Di tengah dunia yang serba cepat dan penuh provokasi, para kiai tetap mengajarkan cara merespons masalah dengan kepala dingin dan hati bersih.
Menurut penulis kasus tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang memframing kiai dan pesantren dinilai berpotensi melanggar hukum. Program tersebut diduga menayangkan konten yang secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik bernuansa hasutan, yang dapat memicu kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tindakan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Selain itu, Pasal 156a KUHP menegaskan, siapa pun yang sengaja di depan umum menampilkan ucapan atau tindakan yang bersifat menghina, menodai, atau memusuhi agama tertentu dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.
Meski Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi administratif karena pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), secara hukum perdata pihak kiai atau pesantren tetap berhak menggugat Trans7. Hal ini merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan pihak yang merugikan orang lain untuk mengganti kerugian. Unsur-unsur hukum dalam pasal tersebut yaitu: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Gugatan dapat diajukan untuk menuntut ganti rugi materil maupun immaterial. Gugatan ini penting bukan semata untuk mencari kompensasi, melainkan untuk menegakan marwah pesantren sekaligus menjadi pelajaran bagi media agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten publik.
Artinya, langkah hukum terbuka lebar. Namun keputusan Kiai Anwar Manshur untuk tidak menempuh jalur hukum menunjukkan kebesaran hati. Beliau lebih memilih jalan damai demi menjaga ketenangan umat dan kehormatan pesantren. Dalam konteks hukum Islam dan sosial, memaafkan bukan berarti kalah, tapi justru tanda kemuliaan dan kekuatan batin.
Selanjutnya permintaan maaf dari Chairul Tanjung menjadi bentuk tanggung jawab moral seorang pemilik media. Dalam permintaan maafnya, ia mengakui adanya kesalahan dan berjanji akan memastikan kedepannya tidak ada lagi tayangan yang menyinggung amaliyah Nahdliyin atau lembaga pesantren serta akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar hal tersebut.
Langkah ini penting karena media bukan hanya alat informasi, tetapi juga penjaga opini publik. Framing negatif terhadap simbol agama bisa merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, tanggung jawab media adalah menyiarkan kebenaran dengan adab, bukan sekadar mengejar sensasi.
Kasus antara Trans7 dan Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur menjadi cermin bagaimana santri dan kiai tetap memegang prinsip adab di atas segalanya. Santri diajarkan untuk tegas dalam kebenaran, tapi lembut dalam tindakan. Sikap Kiai Anwar Manshur mengajarkan bahwa keadilan tidak hanya dicapai lewat pengadilan, tetapi juga lewat keikhlasan. Bahwa hukum tanpa adab akan kehilangan ruhnya, dan adab tanpa hukum bisa kehilangan arah. Maka keduanya harus berjalan bersama, saling melengkapi demi kemaslahatan umat.
Sikap legowo Kiai Lirboyo bukan hanya pelajaran bagi santri, tapi juga bagi seluruh bangsa. Di tengah krisis adab di ruang publik, beliau menunjukkan bahwa maaf bisa menjadi solusi yang lebih elegan daripada konflik. Kasus ini mengajarkan bahwa menjadi santri sejati bukan hanya pandai bicara hukum atau dalil, tetapi juga mampu menjaga marwah dan kedamaian.
Hari Santri kali ini mengingatkan kita: kekuatan terbesar pesantren bukan pada jumlah santrinya, tapi pada ketulusan hati dan kemuliaan akhlaknya. Apa lagi di era digital ini santri harus melek digital, santri tidak boleh hanya diam, melalui tulisan, kalarifikasi dan dialog, santri bisa menjadi penjaga etika komunikasi publik, mengajarkan adab di dunia maya sebagaimana mereka menjaga adab di pondok pesantren.
M. Iqbal Saputra, S.H adalah konsultan hukum, alumnus Program Studi Hukum Keluarga Islam STISDA Lampung Tengah.





























