Hukum Memotong Gigi

0
7561
hukum-memotong-gigi

Pertanyaan

Assalamualaikum. Maaf ustad saya Budi dari Maluku. Mau bertanya, apa hukumnya memotong gigi?

Jawab

Hukumnya adalah haram karena merubah ciptaan Allah swt, kecuali gigi tersebut menghalangi makan atau menyakiti.

Referensi

dalil-hukum-memotong-gigi

Tafsir al-Qurthubi Juz 5, hal 392

Sebagian dari dalilnya adalah hadis sahih dari Abdullah, Rasulullah bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan yang minta di tato, wanita yang mencabuti rambut alis dan yang minta dicabuti rambut alisnya, dan wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim).

Qadhi ‘Iyadh berkata: Menurut Abu Ja’far dan lainnya, orang yang diciptakan memiliki jari berlebih atau anggota badan lainnya yang berlebih, maka dia tidak boleh memotong ataupun mencabut anggota badan tersebut, karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah. Kecuali jika bagian tersebut membuat kesakitan, maka tidak mengapa menghilangkan bagian itu.

Alfiqh al-Islami Wa Adillatuhu juz 1, hal. 412

Atas dasar hadis tersebut maka haram hukumnya mencabut gigi atau jari berlebih, ataupun anggota badan yang berlebih, karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Qadhi Iyadh berkata: “Kecuali jika bagian berlebih ini membuat kesakitan dan membahayakan, maka tidak apa mencabutnya.”

Ath-Thabary juga mengecualikan sesutu yang menyakitkan atau membahayakan. Misalnya gigi berlebih atau panjang yang menyulitkan ketika makan, juga jari berlebih yang menyakitkan atau membahayakan. 

Wallahu A’lam.