Ustadz saya ingin bertanya bagaimana hukumnya jika waktu salat tiba tetapi masih berdagang sehingga ketinggalan salat berjamaah ?
Asep Ahmad, Plered Purwakarta
Jawab:
Saudara Penanya yang budiman, sholat di awal waktu dan salat berjamaah hukumnya adalah sunnah menurut Imam ar-Rofi’i. Mengikuti pendapat ini, maka melakukan hal di atas tidak sampai terkena hukum haram.
Referensi:
Selain dzuhur dan isya’, yang paling utama adalah mendahulukan shalat di awal waktu. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah, “Saya bertanya kepada rasulullah, amalan apa yang paling utama?” Beliau menjawab: “Yaitu shalat di awal waktunya”. Dan karena Allah memerintahkan untuk menjaga shalat.
Imam Syafi’i berkata: Termasuk menjaga baik-baik shalat adalah melakukan shalat di awal waktu. Sebab jika seseorang mengakhirkan shalat, maka ia memungkinkan untuk lupa dan adanya kejadian tak terduga. Sedangkan dzuhur, jika tidak dalam cuaca sangat panas, maka lebih baik mendahulukan di awal waktu.
Shalat jamaah hukumnya sunnah muakad. Makmum wajib berniat melakukan jamaah, sedang imama tidak wajib. Dasar pelaksanaan shalat jamaah adalah Alquran dan hadis serta ijma ulama.
Allah berfirman: “Ketika engkau berada di kalangan mereka (sahabat yang berangkat perang), lalu engkau mendirikan shalat maka hendaknya sekelompok dari mereka berdiri bersamamu …” Perintah Allah dalam ungkapan “hendaknya sekelompok dari mereka berdiri bersamamu” (dalam kondisi perang) maka ketika kondisi aman tentu lebih pantas lagi (untuk shalat jamaah). Shalat jamaah tersebut hukumnya fardhu ain dalam shalat jum’at. Sedangkan selain jum’at, ada perbedaan pendapat:
- Yang shahih menurut ar-Rafi’i adalah sunnah
- Fardhu kifayah, pendapat ini dianggap shahih oleh Imam Nawawi
- Fardhu ‘ain, pendapat ini dianggap shahih oleh Ibnu Mundzir dan Ibnu Khuzaimah.
Wallahu A’lam.