
MEMBANGUN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH YANG SEMAKIN KONTEKSTUAL
Refleksi Akademik tentang Penggunaan, Adaptasi, dan Pengembangan Teori dalam Ekonomi Syariah
Oleh:
Linda Jayanti
Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah menghadirkan tantangan yang semakin menarik bagi dunia akademik. Selain membangun institusi dan produk yang sesuai dengan prinsip syariah, kita juga perlu terus memperkuat landasan teoritis agar mampu menjelaskan dinamika keuangan Islam secara semakin komprehensif.
Perkembangan Keuangan Syariah Membutuhkan Penguatan Teori
Perkembangan bank syariah, pasar modal syariah, fintech syariah, dan berbagai aktivitas ekonomi berbasis syariah menunjukkan bahwa ekonomi Islam terus menemukan relevansinya dalam kehidupan modern. Perkembangan tersebut tentu merupakan proses yang dinamis dan membutuhkan dukungan dari berbagai disiplin ilmu, termasuk manajemen dan keuangan.
Dalam kajian Islamic Financial Management, sejumlah teori manajemen dan keuangan yang telah berkembang dalam tradisi konvensional masih digunakan untuk membantu menjelaskan berbagai fenomena. Agency Theory, Pecking Order Theory, Stakeholder Theory, dan teori lainnya memberikan kerangka analitis yang berguna untuk memahami hubungan antarpihak, keputusan pendanaan, kepentingan pemangku kepentingan, serta berbagai persoalan manajerial.
Menurut saya, penggunaan teori-teori tersebut tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang harus dipertentangkan. Ilmu pengetahuan berkembang melalui proses dialog, pengayaan, dan pengembangan. Yang menjadi penting adalah bagaimana teori tersebut ditempatkan dan disesuaikan dengan karakteristik ekonomi Islam.
Theory Borrowing sebagai Tahap Awal Pengembangan Ilmu
Dalam literatur akademik dikenal istilah theory borrowing, yaitu penggunaan teori yang dikembangkan dalam suatu disiplin atau konteks untuk membantu menjelaskan fenomena dalam konteks yang berbeda. Dalam Islamic Financial Management, proses tersebut dapat ditemukan ketika teori manajemen dan keuangan konvensional digunakan untuk memahami persoalan yang juga muncul dalam lembaga keuangan syariah.
Contohnya adalah Agency Theory. Hubungan antara pemilik dana dan pengelola dana dalam pembiayaan mudharabah dapat menghadirkan persoalan asimetri informasi dan potensi moral hazard. Agency Theory dapat memberikan kerangka awal untuk memahami persoalan tersebut.
Namun, perspektif Islam memberikan dimensi tambahan berupa amanah, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, teori yang digunakan dapat dikembangkan melalui proses adaptasi agar penjelasannya semakin sesuai dengan nilai dan karakteristik ekonomi Islam.
Dengan demikian, theory borrowing dapat dipahami sebagai salah satu tahap dalam proses pengembangan ilmu, bukan sebagai titik akhir.
Dari Adaptasi Menuju Pengayaan Teori
Proses theory adaptation menjadi penting ketika teori yang digunakan memiliki konsep yang masih relevan, tetapi membutuhkan penyesuaian. Adaptasi bukan berarti menolak teori yang sudah ada, melainkan memperluas ruang analisis agar mampu menjelaskan realitas yang lebih beragam.
Pecking Order Theory, misalnya, dapat digunakan untuk memahami preferensi sumber pendanaan. Dalam perspektif keuangan syariah, pembahasan tersebut kemudian dapat diperkaya dengan pertimbangan mengenai larangan riba, mekanisme bagi hasil, pembagian risiko, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Pada titik ini, kontribusi akademik ekonomi syariah menjadi semakin penting. Teori yang sudah berkembang dapat menjadi dasar dialog, sementara nilai dan prinsip Islam dapat memberikan perspektif tambahan dalam memahami keputusan ekonomi.
Theoretical Gap sebagai Ruang Pengembangan
Pembahasan mengenai theoretical gap tidak harus dipahami sebagai kritik terhadap seluruh teori konvensional. Theoretical gap lebih tepat dilihat sebagai ruang yang masih dapat dikembangkan ketika teori yang tersedia belum sepenuhnya menjelaskan suatu fenomena.
Dalam Islamic Financial Management, salah satu ruang tersebut berkaitan dengan cara memandang manusia. Dalam sejumlah teori konvensional, perilaku ekonomi banyak dijelaskan melalui kepentingan, insentif, dan hubungan kontraktual. Perspektif Islam menambahkan dimensi amanah, tanggung jawab, dan moralitas.
Ruang pengembangan lainnya terdapat pada tujuan pengelolaan keuangan. Selain efisiensi dan keberlanjutan finansial, Islamic Financial Management juga memberikan perhatian pada keadilan, kemaslahatan, transparansi, dan kepatuhan syariah.
Hal ini membuka peluang bagi para akademisi untuk mengembangkan teori yang mampu menjembatani analisis manajerial modern dengan nilai-nilai Islam secara lebih sistematis.
Islamicity of Management Theory: Melihat Kesesuaian Secara Lebih Utuh
Konsep Islamicity of Management Theory memberikan perspektif yang menarik untuk menilai penggunaan teori dalam konteks manajemen Islam. Sebuah teori tidak hanya dilihat dari objek penerapannya, tetapi juga dari asumsi, nilai, tujuan, dan implikasinya.
Dengan pendekatan ini, teori konvensional dapat ditempatkan secara proporsional. Ada teori yang dapat digunakan ketika asumsi dasarnya sesuai. Ada yang dapat diadaptasi ketika membutuhkan penyesuaian. Ada pula yang dapat dikembangkan lebih lanjut agar mampu menjelaskan dimensi keadilan, kemaslahatan, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan syariah.
Pendekatan tersebut memungkinkan ekonomi syariah berkembang secara terbuka dan konstruktif. Kita tidak perlu menutup diri dari perkembangan ilmu modern, tetapi juga tetap memiliki ruang untuk mengembangkan perspektif yang bersumber dari nilai Islam.
Tantangan Akademisi Ekonomi Syariah
Sebagai mahasiswa program doktoral ekonomi syariah, saya melihat perkembangan ini sebagai peluang akademik yang sangat besar. Pada jenjang doktoral, penelitian tidak hanya diarahkan untuk menjelaskan fenomena, tetapi juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan pengetahuan.
Karena itu, akademisi ekonomi syariah dapat mengambil peran dalam menguji, mengadaptasi, dan mengembangkan teori. Agency Theory dapat diperkaya dengan konsep amanah dan al-‘adl. Teori stakeholder dapat dibaca bersama konsep maslahah. Teori struktur modal dapat dikaji melalui perspektif maqashid al-shariah.
Proses tersebut bukan berarti mempertentangkan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Sebaliknya, hal ini dapat menjadi bentuk dialog akademik yang produktif untuk menghasilkan teori yang lebih kontekstual dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Membangun Ilmu Ekonomi Syariah yang Kontekstual
Pada akhirnya, perkembangan Islamic Financial Management merupakan proses yang masih terus berlangsung. Teori-teori yang telah tersedia memberikan fondasi analitis yang penting, sementara nilai-nilai Islam memberikan orientasi dan perspektif yang dapat memperkaya analisis tersebut.
Menurut saya, masa depan ekonomi syariah tidak harus dibangun melalui penolakan terhadap teori konvensional. Masa depan itu dapat dibangun melalui proses seleksi, dialog, kritik akademik, adaptasi, dan pengembangan secara berkelanjutan.
Syariah dapat hadir bukan hanya pada produk dan akad, tetapi juga dalam cara kita merumuskan masalah, memilih perspektif, memahami perilaku manusia, menentukan tujuan pengelolaan keuangan, serta menilai dampak keputusan ekonomi.
Jika proses tersebut terus dikembangkan, Islamic Financial Management berpeluang menjadi bidang keilmuan yang semakin matang: terbuka terhadap perkembangan ilmu modern, tetapi tetap memiliki orientasi nilai yang kuat. Inilah ruang kontribusi yang sangat terbuka bagi generasi akademisi ekonomi syariah.
“Penguatan ekonomi syariah tidak hanya membutuhkan inovasi kelembagaan dan produk, tetapi juga pengembangan teori yang mampu menjelaskan realitas ekonomi dengan perspektif yang semakin utuh.”
Linda Jayanti merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah, Konsentrasi Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung. Opini ini dikembangkan dari kajian akademik mengenai Critical Review of Islamic Financial Management Theory, khususnya theory borrowing, theory adaptation, theoretical gap, dan Islamicity of Management Theory.




























