Membaca Arah Baru Hukum Pidana Indonesia Dari Kolonial ke Nasional

0
79
M. Iqbal Saputra, S.H adalah konsultan hukum, alumnus Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah (STISDA) Lampung Tengah

Membaca Arah Baru Hukum Pidana Indonesia Dari Kolonial ke Nasional

Oleh:

M. Iqbal Saputra, S.H

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026 menandai berakhirnya era panjang hukum pidana warisan kolonial dan dimulainya fase baru hukum pidana Indonesia yang dirumuskan oleh dan untuk bangsa sendiri.

Transisi dari sistem kolonial ke sistem hukum nasional ini bukan sekadar perubahan normatif, melainkan refleksi atas upaya meneguhkan identitas hukum nasional yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dalam konteks inilah, pembaruan KUHP dan KUHAP perlu dibaca sebagai penanda arah baru hukum pidana Indonesia sekaligus sebagai ujian atas komitmen negara dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Pembaruan ini patut diapresiasi. Selama ini, KUHP dan KUHAP lama kerap dikritik karena terlalu kaku dan represif. Banyak perkara kecil berujung penjara, sementara keadilan substantif justru terasa jauh. Karena itu, kehadiran KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi tonggak penting menuju sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan.

Meski demikian, sebagaimana lazim terjadi dalam setiap perubahan besar, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru juga memunculkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat: Apakah aparat penegak hukum telah siap mengimplementasikannya secara tepat? Apakah masyarakat sudah memahami arah perubahan ini? Dan yang paling mendasar, apakah pembaruan hukum pidana ini benar-benar mampu menghadirkan keadilan dalam praktik penegakan hukum?

Isu hukum utama yang mengemuka adalah bagaimana memastikan agar KUHP dan KUHAP baru diterapkan secara adil dan tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik. Kekhawatiran publik terutama berkaitan dengan potensi kriminalisasi berlebihan, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya perlindungan hak warga negara apabila aparat penegak hukum tidak memahami semangat pembaharuan hukum pidana yang diusung.

Dengan kata lain, tantangan terbesar pembaruan hukum pidana ini tidak semata-mata terletak pada kualitas teks undang-undang, melainkan pada cara undang-undang tersebut dipahami, ditafsirkan, dan diterapkan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum pidana yang dimaksudkan sebagai solusi justru menjadi sumber persoalan baru karena salah tafsir dan salah penerapan.

Secara yuridis, berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional untuk menggantikan produk hukum kolonial. Landasan konstitusionalnya jelas, yakni Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Bab XA UUD 1945. Pembaruan ini sekaligus menjadi upaya mewujudkan sistem hukum pidana yang sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.

Lebih jauh, semangat pembaruan KUHP dan KUHAP sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut yang seharusnya menjadi ruh dalam setiap tahapan penegakan hukum pidana, mulai dari perumusan norma hingga implementasinya dalam praktik.

Dari perspektif hukum pidana materil, KUHP baru membawa perubahan paradigma yang signifikan. Pidana penjara tidak lagi ditempatkan sebagai solusi utama, melainkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Negara mulai mendorong penggunaan alternatif pemidanaan, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, Sebagaimana yang telah di atur pada KUHP pasal 51 mengenai tujuan pemidanaan, pasal 65 jenis pidana, pasal 71 pedoman pemidanaan dan pasal 85 mengenai pidana kerja sosial.

Pendekatan ini patut diapresiasi karena terasa lebih manusiawi dan sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang menekankan perbaikan (ishlah), pencegahan (wiqayah), dan kemaslahatan. Hukum pidana tidak lagi diposisikan semata sebagai alat pembalasan, tetapi sebagai sarana mendidik dan memperbaiki.

KUHP baru juga berupaya menahan laju kriminalisasi dengan menempatkan beberapa perbuatan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak terlalu jauh masuk ke dalam ruang privat warga negara. Selain itu, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaiman diatur dalam pasal 2 KUHP menunjukkan adanya penghormatan terhadap kearifan lokal. Meski demikian, penerapan ketentuan ini tetap harus diawasi secara ketat agar tidak bertentangan dengan asas legalitas, nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan prinsip Hak Asasi Manusia.

Dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Salah satu penguatan penting adalah mekanisme kontrol hakim terhadap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. Hakim diberi kewenangan untuk memeriksa dan menilai sah atau tidaknya tindakan tersebut sejak tahap awal proses peradilan. Ketentuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP, merupakan wujud penguatan prinsip due process of law, guna mencegah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang,

Berdasarkan analisis tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis agar pembaruan KUHP dan KUHAP dapat diimplementasikan secara efektif. Pertama, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang luas, terstruktur, dan berkelanjutan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat guna memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap norma, asas, dan semangat pembaruan hukum pidana. Kedua, mekanisme pengawasan terhadap praktik penegakan hukum harus diperkuat secara institusional untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Ketiga, keterlibatan aktif masyarakat sipil, akademisi, advokat, dan media massa, termasuk NU Online, perlu terus didorong sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif dalam mengawal pelaksanaan hukum pidana yang berkeadilan.

Dengan berlandaskan pada nilai tawassuth, keadilan, dan kemaslahatan, KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak berhenti sebagai perubahan normatif semata, melainkan benar-benar bisa berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia serta menghadirkan kemanfaatan dan rahmat bagi seluruh rakyat Indonesia.

M. Iqbal Saputra, S.H adalah konsultan hukum, alumnus Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah (STISDA) Lampung Tengah dan pengurus LTN NU Lampung Tengah.