DPT Jantung Pemilu
Oleh
Sholihin, S.H.I
(Mantan PPK Seputih Banyak)
Baru saja warga negara Indonesia dan Propinsi Lampung, wabil khusus warga nahdliyyin telah menyalurkan aspirasi hak politiknya dalam momentum pesta demokrasi lima tahunan. Pemilihan Umum adalah sarana (wasilah) sedang tujuan berbangsa dan bernegara ini adalah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana formulasi kebijakan, secara langsung atau tidak ditentukan oleh suara mayoritas warga yang memiliki hak suara melalui wadah pemilihan.
Demokrasi bicara soal kehendak rakyat, demokrasi juga bisa sebagai kebaikan bersama, jadi pemerintahan demokratis adalah menciptakan kebaikan bersama yang ditetapkan melalui kontrak politik, bicara demokrasi berarti berhubungan dengan Pemilihan Umum.
Dalam sebuah negara demokrasi Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar utama dari sebuah akumulasi kehendak rakyat, Pemilihan Umum sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Diyakini pada sebagian besar masyarakat beradab di muka bumi ini, Pemilihan Umum adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibanding dengan cara-cara lain.
Jadi Pemilihan Umum merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Melalui Pemilihan Umum rakyat memilih wakilnya, selanjutnya para wakil rakyat ini diserahi mandat kedaulatan rakyat untuk mengurusi negara. Melalui Pemilihan Umum rakyat menunjukkan kedaulatannya dalam memilih pemimpin seperti Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD. Melalui Pemilihan Umum lokal yang disebut Pilkada,
Daftar pemilih Tetap (DPT) merupakan jantungnya Pemilu sehingga perlunya data yang Valid untuk melaksanakan proses tahapan pemilu selain itu DPT merupakan hak warga Negara sesuai dengan aturan yang ada harus terdaftar dalam DPT dari itu ringkasan atau rangkuman untuk mempermudah PPS dalam mencocokan data yang ada pada Form A KWK sehingga akan lebih mudah dalam pengerjaan dan pencocokan data dan menghasilkan data yang valid yang sangat dibutuhkan.
Berikut penulis simulasikan pengerjaan dan pencocokan data dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2018.
PANDUAN PENCOCOKAN DATA
FORM A-KWK PADA PILIHAN GEBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2018
KODE | KETERANGAN | KASUS | TINDAKAN |
√ |
CENTANG |
APABILA DITEMUKAN DATA PEMILIH DI A KWK COCOK DENGAN DATA KTP EL ATAU KK
|
CONTRENG / CEKLIS PADA KOLEM KETERANGAN
A KWK |
U |
UBAH |
APABILA DITEMUKAN KETIDAK SESUAIAAN DATA (NAMA/NIK/NKK/ALAMAT/TEMPAT LAHIR/TANGGAL LAHIR/STATUS/UMUR) ANTARA A-KWK DENGAN DATA KTP EL |
CORET DATA YANG TIDAK SESUAI DAN GANTI DENGAN DATA YANG SEBENARNYA DAN PADA KOLOM KETERANGAN A-KWK DI BERI TANDA “U” |
1 |
MENINGGAL |
JIKA DITEMUKAN ORANG YANG TERDAFTAR DI A-KWK SUDAH MENINGGAL |
CORET KESELURUHAN DATA DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE 1 |
2 |
GANDA |
JIKA DI TEMUKAN DATA (NAMA/NIK/NKK/ALAMAT/TEMPAT LAHIR/TANGGAL LAHIR/STATUS/UMUR) SAMA ATAU DATA NIK BERBEDA NAMUN NAMA SAMA, DAN DI PASTIKAN OLEH PPDP ORANG TERSEBUT SAMA |
DI CORET SALAH SATU NAMA NAMA YANG TERCANTUM DI A-KWK YANG SEBELUMNYA CARI DATA YANG SESUAI DENGAN KTP EL DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE “2” |
3 |
DI BAWAH UMUR |
JIKA DITEMUKAN PEMILIH DIBBAWAH UMUR |
CORET KESELURUHAN DATA DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE ‘3″ |
4 |
PINDAH DOMISILI |
JIKA DIPASTIKAN ORANG YANG ADA DATANYA DI A-KWK BENAR PINDAH DOMISILI YANG DI BUKTIKAN DENGAN SURAT PIDAH. MINIMAL PINDAH ANTAR KAMPUNG EX. WARGA SB 1 PINDAH KE SB 8. APABILA PINDAH MASIH DALAM 1 KAMPUNG MAKA PINDAH TPS |
APABILA PINDAH DOMISILI KELUAR KAMPUNG
MAKA CORET KESELURUHAN DATA DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE ‘4″, NAMUN APABILA PINDAH TPS JANGAN DI CORET DAN PADA KOLOM KETERANGAN DITULIS “PINDAH TPS ….” |
5 |
TIDAK DI KENAL |
JIKA DI TEMUKAN DATA PADA A-KWK NAMUN NAMA ORANG TERSEBUT TIDAK DI KENAL |
CORET KESELURUHAN DATA DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE “5” |
6 |
TNI |
JIKA PADA SAAT PELAKSANAAN COKLIT ORANG TERSEBUT SEDANG MENJADI TNI, JIKA SUDAH PENSIUN TIDAK TERMASUK PADA KOLOM INI |
CORET KESELURUHAN DATA DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE “6” |
7 |
POLRI |
JIKA PADA SAAT PELAKSANAAN COKLIT ORANG TERSEBUT SEDANG MENJADI POLRI, JIKA SUDAH
PENSIUN TIDAK TERMASUK PADA KOLOM INI |
CORET KESELURUHAN DATA DAN PADA KOLOM
KETERANGAN DI BERI KODE “7” |
8 |
HILANG INGATAN |
JIKA DI TEMUKAN PADA PELAKSANAAN COKLIT ORANGNYA DALAM KEADAAN GANGUAN JIWA |
CORET KESELURUHAN DATA DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE “8” |
9 |
HAK PILIH DI CABUT |
JIKA DI TEMUKAN ORANG YANG HAK PILIHNYA DICABUT YANG BERDASARKAN PADA PUTUSAN PENGADILAN |
CORET KESELURUHAN DATA DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE “9” |
10 |
BUKAN
PENDUDUK |
JIKA DITEMUKAN DATA SESEORANG, ORANG TERSEBUT DI KENALI OLEH PPDP NAMUN BUKAN
WARGA KAMPUNG SETEMPAT |
CORET KESELURUHAN DATA DAN PADA KOLOM
KETERANGAN DI BERI KODE “10” |
11 |
BELUM KTP EL |
JIKA DITEMUKAN ORANG YANG DI DATA TIDAK DAPAT MENUNJUKAN KTP EL |
DATA TIDAK DI CORET DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE “11” |
JIKA DITEMUKAN ORANG YANG DI DATA DAPAT MENUNJUKAN SURAT KETERANGAN DARI DISDUKCAPIL | |||
JIKA DITEMUKAN ORANG YANG DI DATA SUDAH REKAMAN NAMUN BELUM MEMILIKI KTP EL | |||
JIKA DI TEMUKAN ORANG YANG DI DATA BELUM REKAMAN NAMUN SUDAH PEMILIH LAMA DAN TERDAFTAR DI A-KWK SEBAGAI PEMILIH LAMA | |||
BILA DI TEMUKAN ORANG YANG DI DATA BELUM REKAMAN KTP EL DAN TERMASUK PEMILIH BARU |
|||
12 |
BELUM DI PASTIKAN EL |
JIKA PADA SAAT PELAKSANAAN COKLIT ORANG YANG YANG TERDAFTAR DI A-KWK SEDANG DALAM KEADAAN MERANTAU DAN PPDP TIDAK DAPAT MEMASTIKAN APAKAH SUDAH MEMILIKI KTP EL ATAU BELUM |
DATA TIDAK DI CORET DAN PADA KOLOM KETERANGAN DI BERI KODE “12” |
NO | KASUS | TINDAKAN |
1 |
Ditemukan warga yang dapat menunjukan KK dan KTP-eL, Ketika di cek KK nya beralamat wilayah tersebut, namun ketika dicek KTP-eL nya masih beralamat penduduk lain. |
1. Dimasukkan dalam Form A.A –KWK, diberi keterangan Belum KTP-eL. (Nanti KPU yang akan mengurus perpindahan data ke wilayah tersebut) . Dengan catatan, orang tersebut benar-benar akan memberikan HAK pilihnya ke TPS itu saja. |
2 |
Pada saat pencoklitan PPDP menemukan salah satu anggota keluarga yang tidak terdaftar di form A-KWK dan orang tersebut sudah memenuhi syarat untuk memilih, namun orang tersebut belum rekaman E-KTP |
2. Dimasukkan dalam Form A.A –KWK, diberi keterangan Belum KTP-eL |
3 |
Pada saat pencoklitan PPDP menemukan salah satu anggota keluarga yang tidak terdaftar di form A-KWK dan orang tersebut sudah memenuhi syarat untuk memilih, orang tersebut sudah rekaman E-KTP tetapi belum mendapat KTP-eL dan SUKET. |
3. Dimasukkan dalam Form A.A –KWK, diberi keterangan Belum KTP-eL |
4 |
Pada saat pencoklitan PPDP menemukan salah satu anggota keluarga yang tidak terdaftar di form A-KWK dan orang tersebut sudah memenuhi syarat untuk memilih, namun orangnya masih merantau sehingga PPDP tidak bisa mengecek KTP-eL nya. |
4. Dimasukkan dalam Form A.A –KWK, diberi keterangan Belum dipastikan KTP- eL |
5 |
Apabila ditemukan warga yang sudah tinggal selama setahun diwilayah tersebut, namun belum mengurus perubahan data alamat baik di KK maupun di KTP-eL sesuai alamat tempat tinggal. |
5. TIDAK dimasukan dalam form A.A-KWK. |
Catatan :
Isi Artikel adalah tanggung jawab penulis