Ucapan Suami “Jangan Pulang ke Rumah Ini!” Jadi Talak?

0
5963

Pertanyaan

Assalamualaikum, kiai
Bagaimana hukum mengatakan “jangan kau pelung ke rumah ini selamanya!” pada istri saat marah?

Wassalamualaikum.

Dinda, Banyupele

Jawaban

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saudari penanya, yang dirahmati Allah. Kata-kata ini merupakan kinayah talak (talak yang tidak secara tegas menggunakan kata talak). Jika saat mengucapkan disertai niat mentalak maka akan terjadi talak jika tidak diniati mentalak maka tidak terjadi talak.

talak-kinayah

  • Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu J.1 hal. 193

Thalak kinayah, yaitu setiap kata yang memungkinkan arti cerai dan memuat kemungkinan makna lainnya, adalah seperti perkataan suami kepada istrinya: “Pulangkah kepada keluargamu!”, “Pergilah!”, “Keluarlah!”, “Engkau wanita yang terpisah!”, “Engkau wanita yang terputus!”, “Engkau wanita yang terpotong (hubungan)!”, “Engkau terlepas, bebas!”, “beriddahlah!”, “Bersihkan rahimmu!”, “Urusanmu terserah dirimu!”.

  • Fathul Qarib J.1 Hal.114

Thalak Kinayah adalah setiap perkataan yang memuat arti cerai dan makna lainnya, serta membutuhkan niat. Jika dengan ungkapan itu suami meniatkan cerai, maka terjadilah cerah dan sebaliknya. Contoh talak kinayah misalnya “Engkau wanita yang bebas dan terlepas”, “Pulanglah ke keluargamu”, dan ungkapan lainnya yang dijelaskan dalam kitab yang lebih luas.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bishshowab.

Wassalamualaikum.