
LAMPUNG TENGAH – Alhamdulillah pada tahun 2025 M / 1446 H, perlahan tapi pasti kesadaran masyarakat meningkat di wilayah Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah untuk dalam melaksanakan amil yang sah sesuai dengan syariat hukum Islam.
Pada tahun 2025 M / 1446 H ini sebanyak 18 Masjid dan Musholla se Kecamatan Kotagajah telah mengantongi secara resmi Surat Keputusan (SK) pembentukan amil yang merupakan bagian dari Jaringan Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (JPZISNU) dari LAZISNU Kabupaten Lampung Tengah. SK ini diterbitkan oleh LAZISNU Kabupaten Lampung Tengah untuk masjid dan musholla se Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut di sampaikan Wakil Sekretaris UPZISNU MWC NU Kotagajah, Kiai Jumono, S.Pd, di Kotagajah, Lampung Tengah, Minggu, (30/3/2025) pagi.

“Amil yang telah mendapatkan mandat Surat Keputusan (SK) pembentukan dari Jaringan Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (JPZISNU) dari LAZISNU Kabupaten Lampung Tengah, maka pengelolaan zakat dapat dilakukan secara professional, dan sesuai dengan aturan agama,” imbuhnya.
Inilah 18 Masjid dan Musholla Yang Telah Mendapatkan SK JPZIS NU se Kecamatan Kotagajah pada tahun 2025 M/ 1446 H.
- Musholla Al Muttaqin Pasar 1, Kampung Kotagajah Timur
- Masjid Alhusna Margorahayu I, Kampung Kotagajah
- Masjid Al-Hikmah, Kampung Kotagajah
- Masjid Al Istiqomah, Kampung Kotagajah Timur
- Mushola Riyadus Sholihin, Pasar 2, Kampung Kotagajah Timur
- Masjid Al Muslimin, Kampung Kotagajah Timur
- Masjid Al Mabrur, Kampung Kotagajah Timur
- Masjid Jami’ul Huda, Margo Rahayu II, Kampung Kotagajah
- Mushola Al Mujahidin, Kampung Sri Tejo Kencono
- Masjid Miftahul Huda, Kampung Kotagajah Timur
- Mushola Al Ikhlas, Kampung Sri Tejo Kencono
- Mushola Baitur Rahim, Kampung Sri Tejo Kencono
- Masjid Al Hidayah, Kampung Nambah Rejo
- Masjid Al Huda, Kampung Nambah Rejo
- Masjid Misbahut Taqwa, Kampung Purworejo
- Mushola Al Ikhlas, Kampung Purworejo
- Masjid Nurul Falah, Kotasari 2, Kampung Kotagajah
- Mushola Al Mukminin Kauman, Kampung Kotagajah
Status dan kedudukan LAZISNU
Kita mafhumi bersama Status dan kedudukan LAZISNU koordinasi secara berjenjang dari Pusat / Nasional hingga ditingkat Masjid/Mushollah/ instansi.
LAZISNU PBNU, ditingkat Nasional, berkedudukan di Ibukota Negara, di Jakarta.
LAZISNU PWNU Lampung, ditingkat Propinsi, berkedudukan di Ibukota Propinsi Lampung.
LAZISNU PCNU Lampung Tengah, ditingkat Kabupaten, berkedudukan di Ibukota Kabupaten Lampung Tengah.
UPZISNU MWCNU adalah Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ditingkat Kecamatan
UPZISNU PRNU adalah Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama Majelis Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama ditingkat Kampung / Desa.
JPZISNU adalah Jaringan Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama ditingkat Masjid/Musholla/ instansi.
(REDAKSI)