Hukum Memakai Popok Bagi Lansia Ketika Ihram

0
4807
Hukum-Memakai-Popok-Bagi-Lansia-Ketika-Ihram

Uraian Masalah

Kondisi usia lanjut kadang menjadi kendala bagi jamaah haji. Lebih-lebih lansia yang mengalami beser (tidak bisa menahan air kencing). Supaya tidak mengotori pakaian ihram tentunya sia lansia harus memakai popok/pampers. Padahal selain popok fungsinya adalah menahan najis, tentunya popok memiliki jahitan yang terlarang dalam pakaian ihram.

Pertanyaan: Bagaimana hukum lansia mengenakan pampers/popok saat berihram sebagaimana gambaran di atas?

Penanya: Zain

Alamat: Jombang

Jawaban Tim LBM

Uraian

Saudara penanya. Kondisi demikian pernah dibahas oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawanya. Pertanyaan cukup panjang diajukan, intinya tentang seseorang yang mengalami beser dan dia mengikat kemaluannya demi menjaga pakaian dan dirinya dari najis kencing.

 وَسُئِلَ نَفَعَ اللَّهُ بِهِ عَنْ رَجُلٍ أَحْرَمَ بِنُسُكٍ وَبِهِ سَلَسُ بَوْلٍ لَا يَسْتَمْسِكُ إلَّا بِالشَّدِّ فَشَدَّ ذَكَرَهُ حِرْصًا عَلَى طَهَارَتِهِ الْمُعْتَبَرَةِ شَرْطًا لِطَوَافِهِ وَصَلَاتِهِ وَصَوْنًا لِبَدَنِهِ وَإِزَارِهِ عَنْ نَجَاسَتِهِ سِيَّمَا فِيمَا تَقَدَّمَ مِنْ عِبَادَتِهِ فَهَلْ عَلَيْهِ فِدْيَةٌ بِذَلِكَ أَمْ لَا

Pertanyaan panjang tersebut dijawab cukup rinci oleh Imam Ibnu Hajar, secara singkatnya kami haturkan bagian kesimpulannya:

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ لَا فَدِيَةَ عَلَيْهِ بِالشَّدِّ مُطْلَقًا وَلَا بِالْعَقْدِ الْمُتَعَيَّنِ لِدَفْعِ النَّجَاسَةِ وَأَنَّهُ مَتَى أَمْكَنَهُ الشَّدُّ بِنَحْوِ خَيْطٍ أَوْ لَفِّ الْخِرْقَةِ مِنْ غَيْرِ عَقْدٍ لَمْ يَجُزْ بِهِ الْعَقْدُ وَلَزِمَتْهُ بِهِ الْفِدْيَةُ [ابن حجر الهيتمي، الفتاوى الفقهية الكبرى، ١٢٨/٢]

“Kesimpulannya: Bahwa tidak wajib fidyah bagi orang tersebut sebab menutupi secara mutlak, juga dengan cara mengikat dengan cara tertentu untuk mencegah najis. Dan bahwasanya selagi masih bisa menutupi dengan benang, atau kain tanpa harus mengikatnya, maka tidak boleh mengikat. Jika mengikat kain tersebut maka wajiblah membayar fidyah”.

Jawaban: Berdasarkan pembahasan oleh Imam Ibnu Hajar, dapat disimpulkan dalam kasus ini bahwa apabila memang tidak bisa menyumbat jalan air kencing agar tidak keluar, sehingga solusi yang bisa diterapkan hanya dengan memakai popok/pampers, maka boleh dan tidak wajib membayar fidyah.