LAMPUNG TENGAH – Di penghujung bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M ini jajaran keluarga besar pengurus NU CARE – LAZISNU PCNU Kabupaten Lampung Tengah, mendapatkan kepercayaan dari NU CARE – LAZISNU PBNU untuk menyalurkan 100 paket sembako / bingkisan Ramadhan Program Kemaslahatan Ramadhan 1444 H bersama Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI).
Hal tersebut disampaikan Ketua NU Care – LAZISNU PCNU Kabupaten Lampung Tengah, Gus Alie Fadhilah Musthofa, dikediamannya di komplek Pesantren Sunan Ampel Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, kepada LTN NU Lamteng, via handphone seluler, Kamis, (20/4/2023) pagi, bertepatan 29 Ramadhan 1444.
“Selanjutnya 100 paket sembako bingkisan Ramadhan ini kami salurkan ke lima Kecamatan yaitu; Trimurjo, Punggur, Kota Gajah, Seputih Raman dan Seputih Banyak melalui NU CARE – LAZISNU MWC NU yang ada di masing-masing Kecamatan tersebut, dengan masing-masing mendapatkan kuota 20 paket,” tambahnya.
Sekretaris NU Care – LAZISNU PCNU Kabupaten Lampung Tengah, Chairus Salim, M.H, menambahkan, paket bingkisan ini kami distribusikan pada hari Rabu-Kamis, 19 – 20 Maret 2023 / 28 – 29 Ramadhan 1444 H dengan sasaran prioritas penerima paket adalah para dhuafa (fakir miskin, yatim piatu, lansia, disabilitas, sakit menahun dan bagi yang sangat membutuhkan uluran tangan),” tambahnya.
Ketua NU CARE – LAZISNU MWC NU Kecamatan Punggur, Ustadz Zuhaidi, menyampaikan, kami sangat berterima kasih di Kecamatan Punggur mendapatkan kepercayaan 20 paket dan sudah kami serahkan kepada yang berhak menerima nya, ini adalah wujud kepedulian kita kepada sesama yang membutuhkan.
Ditempat berbeda, Ketua NU CARE – LAZISNU MWC NU Kecamatan Trimurjo, Kiai Fuad Ashari, S.E.I menyampaikan, kami bersyukur di bulan yang mulia apalagi menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H ini melalui program LAZISNU dan BPKH RI bisa berbagi kebahagiaan kepada para dhuafa, semoga dapat bermanfaat kepada mereka yang menerima.
Kita mafhumi bersama, sebagaimana dikutip dalam situs https://bpkh.go.id/, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
(REDAKSI)