LAMPUNG TENGAH – Melalui surat edaran nomor 007/NUCARE-LAZISNU LAMTENG/B.1/III/2023 tertanggal 23 Maret 2023, perihal tentang Tata Cara Pengajuan dan Pengesahan JPZIS NU CARE – LAZISNU Masjid / Mushola di Kabupaten Lampung Tengah, jajaran pengurus NU CARE – LAZISNU Lampung Tengah, sejak awal bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M, hingga saat ini sedang berkonsentrasi pada proses administrasi pengesahan amil zakat di Masjid / Mushola yang ada di Kabupaten Lampung Tengah yang mana selama ini status yang ada di Masjid / Mushola kebanyakan bukan sebagai amil tapi hanya sebagai panitia zakat / amil tidak resmi.
Hal tersebut disampaikan Ketua PC NU Care – LAZISNU Kabupaten Lampung Tengah, Gus Alie Fadhilah Musthofa, dikediamannya di komplek Pesantren Sunan Ampel Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, kepada LTN NU Lamteng, via handphone seluler, Kamis, (20/4/2023) pagi, bertepatan 29 Ramadhan 1444.
“Terkait pengesahan amil zakat di Masjid / Mushola yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, dan lainnya sudah kita awali seluruh lapisan masyarakat khususnya warga nahdliyyin dengan kita gelar agenda istimewa, yakni berupa Madrasah Amil pelatihan pengelolaan zakat fitrah dan zakat maal. Madrasah Amil hadir yang kita gelar beberapa waktu lalu dalam rangka ikhtiar menjawab beberapa kebutuhan lapisan masyarakat seputar agenda filantropi, dan membahas seputar tentang perihal zakat, infaq, shadaqah, dan fenomena problematika aktual di masyarakat,” tutupnya.
Divisi Jaringan dan SDM NU CARE – LAZISNU Lampung Tengah, Ridwan, menyampaikan, pengesahan amil zakat ini sangat penting sekali karena ada perbedaan yang sangat mendasar secara hukum antara amil maupun panitia zakat dan alhamdulillah langkah kami ini mendapatkan respon positif terbukti dengan tingginya antusias pengajuan pengesahan dari Masjid / Mushola.
“Selanjutnya setelah disahkan dengan dikeluarkannya SK izin operasional, amil zakat yang ada di Masjid / Mushola ini akan bergabung dengan struktural NU CARE – LAZISNU dalam bentuk Jaringan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (JPZIS) dimana kelanjutannya JPZIS NU CARE – LAZISNU Masjid / Mushola ini secara berkala akan mendapatkan pembinaan, pengawasan dan melaporkan aktifitasnya kepada struktural NU CARE – LAZISNU yang ada diatasnya,” tambahnya.
“Adapun teknis pengajuan, dari Masjid / Mushola menghubungi langsung kepada NU CARE – LAZISNU MWC NU di wilayah kecamatan masing-masing dengan membawa surat permohonan dan susunan pengurus amil zakat lalu selanjutnya proses verifikasi data, pengesahan dengan penerbitan SK izin operasional dan pencetakan plakat banner akan dilakukan oleh NU CARE – LAZISNU MWC NU,” tutupnya.
(REDAKSI)