LAMPUNG TENGAH – Kegiatan seminar hukum ini sangat penting untuk untuk seluruh lapisan masyarakat luas, lebih – lebih di lakukan pendampingan bagi dunia pendidikan di Indonesia, salah satunya pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainnya agar mendapat wawasan terkait hukum dan perlindungan hukum.
Hal tersebut disampaikan, Ketua PCNU Lampung Tengah, KH. Ngasifudin, M.Pd.I, pada sambutan agenda Seminar Hukum, di lantai 2, gedung PCNU Lampung Tengah yang beralamatkan Jalan Proklamator Raya No 134 Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang diselenggarakan oleh jajaran keluarga besar pengurus Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu, (14/10/2023) pagi.
“Jika di dalam mengelola pondok pesantren dan sekolah Islam banyak keluhan terkait penegakan hukum maka bisa di tanyakan atau di konsultasikan saat diskusi dalam kegiatan ini,” tambahnya.
“Kami atas nama PCNU Lampung Tengah juga mengapresiasi kepada Pengurus Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Lampung Tengah yang sudah mengadakan kegiatan ini dengan kemandirian, tanpa bantuan dana dari proposal atau pun donatur dari partai politik. Dan harapanya acara ini tetap dilaksanakan berkelanjutan, hari ini diawali di zona tengah, kalau bisa berikutnya dapat dilaksanakan di zona bagian timur dan barat,” tutupnya.
Ketua LPBH PCNU Lampung Tengah, M. Subhan Yahya, S.H., M.H, menyampaikan, tentang permasalahan hukum yang sering muncul di lingkungan Lembaga Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren di antaranya; pemukulan/penganiayaan, pencabulan, dan pungli.
“Oleh karena itu bagaimana kita memberikan cara advokasi yang benar ketika di hadapkan oleh permasalah hukum tersebut. Kami, di dalam lembaga NU, khususnya LPBH NU PCNU Lampung Tengah siap akan memberikan bantuan hukum kepada seluruh lembaga pendidikan Islam Ma’arif NU dan Pondok Pesantren se-Kabupaten Lampung Tengah, agar mendapatkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tutupnya.
Kapolres Lampung Tengah yang diwakilkan oleh Kasi Propam Polres Lampung Tengah AKP. Eko Heri Susanto, S.H, M.H, menyampaikan, tentang Undang-Undang Dasar 1945, UU No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik, Dasar Hukum tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren serta Tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Selanjutnya AKP. Eko Heri Susanto, SH, MH menyampaikan bahwa Polri akan siap melindungi Lembaga Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren yang dikelola sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Peserta Seminar Hukum LPBH NU utusan dari MTs Ma’arif 01 Punggur, Lampung Tengah, Ahmad Zainudin, S.Pd, menyampaikan, secara pribadi dan atas nama Madrasah Kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelaksanaan seminar pada hari ini ada yang kurang berkenan baik ucapan atau prilaku.
“Dan juga kami sampaikan ribuan terima kasih yang tak terhingga kepada jajaran Pengurus LPBH PCNU Lampung Tengah yang sudah dengan ikhlas mengadakan kegiatan seminar pada hari ini. Kegiatan hari ini sangat bermanfaat dan bisa menjadi pecerahan juga solusi bagi kami semua. Kami tidak bisa membalas apa-apa,jazakumullah ahsanal jaza,” tutupnya.
Lebih lanjut, sekretaris LPBH PCNU Lampung Tengah, M. Iqbal Saputra, S.H, menyampaikan, adapun kegiatan ini baru diadakan pertama kalinya di kepengurusan LPBH PCNU Lampung Tengah Masa Khidmat 2022-2027, dan kegiatan seperti ini akan kami laksanakan bertahap dan berkelanjutan, dengan tujuan dan harapan hadirnya LPBH PCNU Lampung Tengah dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat khususnya warga Nahdliyin yang butuh edukasi dan wawasan hukum agar terlindungi dan terpenuhi hak dan hajat hidupnya sebagai warga Negara serta menjadi individu yang taat hukum.
Terakhir kegiatan tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh Rais Syuriah PCNU Lampung Tengah, KH. Nur Damim. Dalam kegiatan istimewa tersebut di hadiri antaralain; jajaran pengurus PCNU Lampun tengah yaitu ; KH. Nur Daim, KH. Ngasifudin, M.Pd..I, H. Suhaini, dr. H. Miftahul Fanani, M. Subhan Yahya, S.H,. M.H, dan AKP. Eko Heri Susanto, SH, MH, beserta anggota Polres Lampung Tengah.
Serta di ikuti oleh 33 Lembaga Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren Se-Kabupaten Lampung Tengah, dan kurang lebih dihadiri oleh 100 peserta dan tamu undangan.
(REDAKSI)