Gus Andi Ali Akbar: Setiap Manusia Menjaga Muruah-nya Masing-Masing

0
401
Ngaji Rutinan Tafsir Jalalain bersama Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag

LAMPUNG TENGAH – Ngaji rutinan kita malam ini menguraikan / menerangkan tentang QS Al-Baqarah ayat : 282, ayat ini menjelaskan tentang jika ada akad hutang diantara masyarakat maka datangkanlah saksi  – saksi, yakni ; dua (2) laki – laki, atau dua (2) wanita dan  satu (1)  laki-laki, yakni orang – orang  yang kau ridhoi dan adil, yakni orang yang tidak melakukan dosa besar dan atapun dosa kecil.

Pesan tersebut disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Darusy Syafa’ah Dusun Kauman, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung, Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag, dalam Ngaji Rutinan Tafsir Jalalain, Jum’at (6/9/2024) malam bakda Maghrib, di Masjid Agung Ash Sulaha, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung.

Gus Andi, sapaan karibnya sehari-hari melanjutkan, makanya dalam proses pernikahan ada unsur wali nikah, maka wali nikah tersebut juga itu harus adil, tidak melakukan hal-hal yang merusak harga diri, setiap kita harus menjaga muruah artinya menjaga harga diri sesuai dengan derajatnya masing-masing. Jangan sampai kita berperilaku tidak sesuai dengan kemampuan diri kita.

“Misalkan dimasyarakat diantara kita ada yang berprofesi menjadi guru atau dosen, jangan sampai kita berpakaian celana pendek ke pasar, atau nongkrong makan di warung pasar pinggir jalan, boleh beli makanan tersebut tapi makan dirumah bersama keluarga,” imbuhnya.

Ngaji Rutinan Tafsir Jalalain bersama Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag

Wakil Katib Syuriah PWNU Lampung ini selanjutnya menjelaskan, wanita itu lemah agama dan akalnya, maksudnya dalam pelaksanaan shalat tidak cukup, karena ia terhalang dengan haidh atau datang bulan, makanya saksinya harus dua (2), bisa saling mengingatkan salah satu dari keduanya, karena tingkah sikap perempuan adalah terkadang pelupa.

Alumnus doktoral UIN Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur ini melanjutkan, bila kita diundang menjadi saksi orang yang berhutang jangan menolak, jika sudah menjadi saksi jangan bosan-bosan mencatatnya, baik sedikit maupun banyak, bahkan sampai jatuh temponya.

Alumni Pondok Pesantren Blokagung, Banyuwangi, Jawa Timur ini melanjutkan, makanya, catatan administrasi hutang dihadirkan itu agar lebih adil, untuk memvalidkan, supaya tidak ragu, dan semuanya untuk lebih mengindari keragu-keraguan.

(REDAKSI)