Sejak dulu, desa memiliki peran strategis sebagai lokus pembangunan terkecil, atau dengan kata lain pembangunan nasional dimulai dari desa. Desa diidentikkan sebagai ibu kandung suatu Negara, yang berarti nuansa kehidupan masyarakat desa mencerminkan gambaran nyata kehidupan masyarakat pada suatu Negara. Pencerminan sebagai Negara yang berasaskan gotong royong dalam Pancasila merupakan cerminan perilaku dan juga modal sosial dari masyarakat desa, atau disebut dengan namalain, di horizon Indonesia.
Hadirnya buku ini Sustainable Development Goals (SDGs) Desa atau SDGs Desa karya Gus Abdul Halim Iskandar atau biasa disapa Gus Menteri Desa PDTT RI menambah khazanah literasi dalam pemberdayaan dan pembangunan desa.
Buku SDGs Desa ini karya Santri sekaligus keluarga besar Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur ini terdiri dari tujuh bagian besar yakni; Pertama, agenda pembangunan desa. Kedua, SDGs dalam pembangunan Desa. Ketiga, Urgensi SDGs Desa. Keempat, Melokalkan SDGs Desa sebagai SDGs Desa. Kelima, SDGs Desa. Keenam, SDGs Desa 18 : Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. Ketujuh, Epilog : Desa Harapan, halaman xiv.
Agenda pembangunan desa adalah rangkaian membedah respon masyarakat dunia, diawali pada bulan September 2000, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Millenium Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dihadiri oleh 189 negara anggota, momentum pertemuan dunia ini mengambil keputusan penting dalam sejarah pembangunan dunia, dengan pendekatan yang inklusif, demi pemenuhan hak-hak dasar manusia. KTT millennium ini menyepakati dan mendeklarasikan Millenium Development Goals (MDGs) atau tujuan pembangunan millennium, halaman 3.
Millenium Development Goals (MDGs) memiliki 8 tujuan target, dan 48 indikator yang hendak dicapai sampai dengan tahun 2015.masing-masing tujuan memiliki satu atau beberapa target disertai beberapa indikator,yang disusun oleh konsensus ahli dari sekretariat PBB, Dana Moneter Internasional, Organisasi untuk pembangunan dan kerjasama ekonomi.
Dalam sidang umum PBB yang ke 60 pada tanggal 14-16 September 2005 dilakukan evaluasi 5 tahun pelaksanaan MDGs. Dalam evaluasi tersebut dikatakan bahwa 50 negara gagal mencapai paling sedikit satu target MDGs. Sedangkan 65 negara lainnya beresiko untuk sama sekali gagal mencapai paling tidak 1 MDGs hingga 2040.
Tepat pada 2 Agustus 2015 bertempat di markas PBB, New York, sebanyak 193 negara, secara mufakat menyepakati dokumen pembangunan global yang baru yang berjudul Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development.
Masih pada tahun yang sama, pada 25-27 September, perwakilan 193 negara anggota PBB menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan yang dikenal dengan Sustainable Development Summit. Pertemuan tersebut kemudian menyepakati dan mengesahkan sebuah dokumen yang disebut Sustainable Development Goals (SDGs), sebuah agenda pembangunan global yang membuat 17 tujuan dan terbagi dalam 169 target, dengan jangka waktu pencapaian hingga tahun 2030. SDGs merupakan komitmen masyarakat internasional, tonggak baru pembangunan Negara-negara, meneruskan tujuan Millenium Development Goals (MDGs), untuk kehidupan manusia yang lebih baik, halaman 8.
Sebagai Negara yang turut menandatangani Sustainable Development Goals (SDGs), Indonesia telah mengambil langkah – langkah strategis, kebijakan, serta berbagai kegiatan untuk pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) hingga tahun 2030.
Maka lahirlah, Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai paying hukum, sekaligus memberi arah bangsa Indonesia, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kalangan filantropi, dan swasta, untuk berpadu menyatukan langkah mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), halaman 99.
SDGs Desa yang menitik beratkan pada : Pertama, SDGs Desa adalah pembangunan total atas Desa. Kedua, seluruh aspek pembangunan harus di rasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat. Ketiga, generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan, dan keempat, pembangunan desa mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan, meliputi; desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan pamukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan kelembagaan desa dinamis dan budaya kampung adaptif, halaman 109.
Buku sederhana nan istimewa ini karya Santri sekaligus keluarga besar Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur ini sangat dibutuhkan, dijadikan rujukan bagi aktivis, akademisi, Kepala Desa (Kades), bahkan pemerhati pemberdayaan atau semua kalangan latar belakang sosial apapun di Indonesia, juga bisa dijadikan sumber arah atau kompas pembangunan.
IDENTITAS BUKU :
Judul : SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan
Penulis : Abdul Halim Iskandar
Penerbit : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta
Terbit : November, 2020.
Tebal : xviii + 179 Halaman
Nomor ISBN : 978-602-433-982-1
Peresensi : Akhmad Syarief Kurniawan, warga NU, tinggal Kabupaten Lampung Tengah.