LAMPUNG TENGAH – Musyawarah Kerja (Musker) ke-1 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah merupakan amanat organisasi dalam melandasi program kerja dalam kepengurusan di masing-masing tingkatan. Pengurus MWCNU Kecamatan Seputih Agung masa khidmat 2025-2030 sesuai Surat Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13/PC.01/PC/A.II.01.03/1006/03/2025 tentang Pengesahan Pengurusan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah masa khidmah 2025-2030.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris MWCNU Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Ahmad Muhlison, M.Pd, disela – sela agenda Musker ke-1 MWC NU Kecamatan Seputih Agung di komplek Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Kampung Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Ahad (25/5/2025) siang.
“Dengan diadakannya Musker ke-1 MWC NU Kecamatan Seputih Agung ini diharapkan dapat menambah semangat warga Nahdliyyin dan khususnya jajaran pengurus Nahdlatul Ulama di Kecamatan Seputih Agung dalam berkhidmat dan terus berjuang untuk kemaslahatan masyarakat dalam beragama dan bernegara. Dalam Musker ke-1 MWC NU Kecamatan Seputih Agung yang akan membahas tentang tiga komisi, yakni; komisi organisasi, komisi program kerja, dan komisi rekomendasi,” tambahnya.

Alumnus Pondok Pesantren Darusy Syafa’ah, Kotagajah, Lampung Tengah ini melanjutkan, beberapa mandat materi Musyawarah Kerja ke- 1 MWC NU Seputih Agung untuk pengurus MWCNUKecamatan Seputih Agung masa khidmah 2025-2030 difokuskan pada empat isu strategis yang merupakan bidang garapan utama MWCNU Seputih Agung masa khidmah 2025-2030 yang diharapkan akan dapat menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan warga NU terhadap perkumpulan, yaitu; pertama, program penataan organisasi / perkumpulan. Kedua, program pengembangan pendidikan. Ketiga, program pemberdayaan ekonomi, dan keempat, program pengembangan dakwah dan layanan sosial.
(REDAKSI)