LAMPUNG TENGAH – Mari kita bersama – sama mengahadirkan Lembaga Bantuan Hukum Ansor Lampung Tengah tegak lurus dalam menegakkan keadilan bagi kaum yang lemah dan dilemahkan. Tanpa terkecuali dan tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan. Lembaga Bantuan Hukum Ansor Lampung Tengah siap berikan manfaat dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua PC LBH Ansor Lampung Tengah, Muhammad Zainal Arifin, S.H, M.H, Minggu (4/2/2024) pagi, di sekretariat GP Ansor Lampung Tengah yang beralamatkan di Jalan KH. Suhaimi Rais, Dusun Kauman, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, Propinsi Lampung.
“Sesuai dengan mandat dari PP GP Ansor Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (disingkat LBH GP Ansor) atau lebih dikenal dengan sebutan LBH Ansor adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah naungan organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada rakyat miskin berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum” tambahnya.
Alumnus IAIN Metro ini menambahkan, LBH Ansor merupakan lembaga semi otonom dari Gerakan Pemuda Ansor yang disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009498.AH.01.04.Tahun 2017 tertanggal 7 Juni 2017. LBH Ansor ditetapkan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus proses verifikasi dan akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HN.07.02 TAHUN 2018.
Pengurus PC LBH Ansor Lampung Tengah, Divisi Advokasi Litigasi, Chairul Anwar, S.H, ditempat yang sama menambahkan, saat ini PC GP Ansor Lampung Tengah resmi telah memiliki LBH Ansor sebagaimana tertuang dalam SK Nomor: 206/LBA.SK/PC/XII/2023 tertanggal 9 Desember 2023, yang langsung ditandatangangi oleh Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor di Jakarta dengan Ketua H. Abdul Qodir, S.H, M.A dan Sekretaris Muchamad Alfarisi, S.H, M.Hum.
“Mohon doa restu dari para Kiai, seluruh stakeholders, pengurus PCNU Lampung Tengah, semoga dengan kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor GP Ansor Lampung Tengah ini bisa melayani, mengayomi, menjangkau siapa saja lapisan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah ini yang ingin mencari keadilan hukum,” tambahnya.
Sekretariat layanan tentang bantuan hukum LBH Ansor Lampung Tengah yang beralamatkan di Jalan KH. Suhaimi Rais, Dusun Kauman, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, Propinsi Lampung, 34153. Contact Person ; Muhammad Zainal Arifin, S.H, M.H, No HP. 0813-6614-6066, M. Khoirul Anam al Amiri, S.H, M.H, No HP. 0821-8596-6902 dan Chairul Anwar, S.H, 0823-7974-8281.
(REDAKSI)