Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana ketentuan hukum dalam Islam, menurut pandangan NU tentang orang tua yang meninggalkan anaknya dari semasa kecil, tanpa diurusi, melainkan dibebankan kepada orang tuanya (nenek/kakek).
Lalu ketika anak-anaknya beranjak dewasa, si orang tua anak tersebut selalu membebani anaknya, layak seperti benalu, tanpa memikirkan nasib si anak mampu atau tidak. Dan jikalau anak tersebut tidak mampu memenuhi yang dia minta, si orang tuanya mengatakan hal buruk kepada anaknya. Ia juga sering menceritakan aib anaknya kepada orang lain. Mohon pencerahannya .
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hukum menafkahi anak pada dasarnya diwajibkan pada orang tua bila mampu. Jadi ketika orang tuanya mampu kemudian tidak mau menafkahi, maka orang tua tersebut berdosa. Sedangkan membebani yang tidak dimampui anak adalah haram.
“Orang yang memiliki ayah dan ibu, maka (kewajiban) menafkahinya adalah atas si ayah. Menurut pendapat lain wajib atas kedua orang tua karena sudah baligh. Orang yang memiliki orang tua dan anak, maka kewajiban nafkahnya dibebankan pada anak.”